Ketut mengatakan, perusahaannya beroperasi di lokasi itu karena memiliki izin usaha pertambangan (IUP) seluas 1.200 hektar.
Namun, 22 hektar di antaranya diklaim kepemilikan oleh oknum yang menggunakan ormas.
"Kami operasi di situ legal. Kami punya izin," tegas dia.
Baca juga: Material Emas Milik Perusahaan Tambang di Sulut Dicuri, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso mengaku laporan karyawan sedang berproses.
"Kami butuh proses. Tindak lanjut akan kami periksa pelapor dan terlapor," kata dia.
Perihal pemortalan jalan tambang, terang Dedik, diduga lahan tersebut telah dijual oleh mantan direktur perusahaan tersebut ke pihak ketiga.
"Ratu koridor" yang disebut massa aksi diduga sebagai pembeli tanah itu. Ia diduga menggunakan ormas untuk memortal jalan hauling hingga produksi PT BEP terhenti.
Baca juga: Jokowi Ajak Masyarakat Sintang Perbaiki Wilayah Bekas Tambang dengan Tanam Pohon
Ketut menyebutkan, jika penutupan jalan tambang itu ada masalah, diminta agar diselesaikan secara hukum, bukan dengan penutupan jalan jalan tambang.
"Karena ratusan karyawan menggantungkan nafkah di situ," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.