SAMARINDA, KOMPAS.com - Ratusan karyawan PT Batuah Energi Prima (BEP) berdemonstrasi di depan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Selasa (21/12/2021).
Mereka meminta polisi tegas menindak oknum yang menggunakan ormas menghalangi jalan tambang perusahaan mereka.
Karena penghalangan itu, sekitar 600 karyawan tidak bisa kerja.
"Sudah 12 hari, karyawan tidak maksimal bekerja. Akibatnya penghasilan kami berkurang. Anak istri kami di rumah butuh makan," ungkap salah satu Koordinator Aksi, I Ketut Suwardana, saat ditemui di lokasi, Selasa.
Baca juga: Sultan HB X Dilaporkan Banyak Lahan di Lereng Gunung Merapi Rusak karena Tambang
Pantauan Kompas.com di lokasi aksi, lebih kurang 600 karyawan itu menggunakan delapan bus perusahaan dan belasan mobil lainnya menuju titik aksi depan Mapolres Kukar Jalan Wolter Monginsidi Tenggarong.
Para karyawan membawa spanduk dan poster bertuliskan permohonan keadilan dari kepolisian.
Salah satu spanduk bertuliskan "Pak Presiden Jokowi lindungi kami dari ratu koridor tambang batu bara. Perusahaan kami legal".
Di spanduk lain tertulis "Jalan hauling (tambang) milik PT BEP ditutup ratu koridor".
"Ratu koridor" yang dimaksud adalah seseorang yang disebut sebagai pemain tambang batu bara ilegal di Kaltim.
Baca juga: Dua Pekan Jalan Tambang Ditutup, Ratusan Sopir Pengangkut Batu Bara Berencana Demo di Mapolda Kalsel
Ketut mengaku, dirinya juga ratusan karyawan lain sudah membuat laporan polisi terkait masalah itu ke Polres Kukar sejak Jumat (10/12/2021).
Namun, kata dia, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari kepolisian.
"Kami minta polisi buka portal itu. Biar kami bisa kerja. Anak istri kami perlu makan. Kami enggak kerja, kami enggak hasilkan uang. Kami bergantung sama polisi. Mohon tegakkan keadilan," kata dia.
"Sebelum polisi membuka portal itu, kami enggak akan meninggalkan lokasi ini, kami akan bertahan sampai malam," sambung dia.
Ketut mengatakan, perusahaannya beroperasi di lokasi itu karena memiliki izin usaha pertambangan (IUP) seluas 1.200 hektar.
Namun, 22 hektar di antaranya diklaim kepemilikan oleh oknum yang menggunakan ormas.
"Kami operasi di situ legal. Kami punya izin," tegas dia.
Baca juga: Material Emas Milik Perusahaan Tambang di Sulut Dicuri, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso mengaku laporan karyawan sedang berproses.
"Kami butuh proses. Tindak lanjut akan kami periksa pelapor dan terlapor," kata dia.
Perihal pemortalan jalan tambang, terang Dedik, diduga lahan tersebut telah dijual oleh mantan direktur perusahaan tersebut ke pihak ketiga.
"Ratu koridor" yang disebut massa aksi diduga sebagai pembeli tanah itu. Ia diduga menggunakan ormas untuk memortal jalan hauling hingga produksi PT BEP terhenti.
Baca juga: Jokowi Ajak Masyarakat Sintang Perbaiki Wilayah Bekas Tambang dengan Tanam Pohon
Ketut menyebutkan, jika penutupan jalan tambang itu ada masalah, diminta agar diselesaikan secara hukum, bukan dengan penutupan jalan jalan tambang.
"Karena ratusan karyawan menggantungkan nafkah di situ," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.