Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jateng Bongkar Kasus Prostitusi yang Korbannya Selebgram, Pelanggannya Kelas Menengah Atas

Kompas.com - 20/12/2021, 17:26 WIB
Riska Farasonalia,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

 

SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi masih terus menyelidiki kasus tindak pidana perdagangan orang untuk membongkar praktik prostitusi lainnya di wilayah Jawa Tengah.

Hal ini menyusul ditangkapnya pelaku tindak pidana perdagangan orang JB (43), warga Bekasi di salah satu hotel di Kota Semarang, Jawa Tengah pada 15 Desember 2021.

Dalam kasus tersebut, korbannya merupakan seorang selebgram berinisial TE (26) dan juga WNA asal Brasil yakni FBD (26).

Baca juga: Warga Bekasi Ditangkap karena Jadi Muncikari di Semarang, Korbannya Selebgram dan WN Brasil

Sementara, pelanggannya merupakan kalangan kelas menengah atas.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut dari penelusuran, pelanggannya merupakan kalangan menengah ke atas.

"Pelanggan kalau kita lihat dari hasil transaksi tentu saja ini bukan dari kalangan menengah ke bawah tapi kalangan menengah ke atas," kata Djuhandhani di Mapolda Jawa Tengah, Senin (20/12/2021).

Pihaknya melakukan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan praktik prostitusi di wilayah Jawa Tengah.

"Kita akan lakukan penyelidikan apakah ada pelaku dan korban lainnya dan kita berkoordinasi dengan Polda Metro mengingat asal korban ada WNA kita koordinasi dengan NCB. Akan kita kembangkan kasus tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, pelaku tindak pidana perdagangan orang berinisial JB (43) warga Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi di salah satu hotel Kota Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga: Soal Dugaan Suap Rp 40 Juta dari Selebgram, Satgas Covid-19: Kami Dukung Pengungkapan Kepolisian


Korbannya merupakan seorang selebgram berinisial TE (26) dan juga WNA asal Brasil yakni FBD (26).

Pelaku mempekerjakan korban sebagai PSK untuk melayani para lelaki hidung belang dengan tarif Rp 25 juta per orang.

Dari praktik prostitusi tersebut, pelaku yang merupakan muncikari mendapatkan keuntungan sebesar Rp 13 juta

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat anggota Subdit IV mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi yang melibatkan selebgram dan WNA.

Lantas, polisi melakukan penelusuran hingga ditemukan kedua korban didapati di dua kamar yang berbeda di salah satu kamar hotel di Kota Semarang.

"Didapati korban selebgram beserta seorang laki-laki yang sedang berhubungan badan. Lalu kedua ditemukan WNA warga Brasil juga sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki," kata Djuhandhani di Mapolda Jateng, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Beredar Foto Selebgram Ambon yang Terlibat Video Porno Menikah dengan Kekasih, Ini Kata Polisi

Selanjutnya, polisi melakukan pencarian dan didapati seorang mucikari JB (43) yang berada di sekitar hotel.

"Lalu kita tangkap dan hasil interogasi diketahui Mucikari menerima tanda terima pemesanan PSK tersebut sebesar Rp 20 juta sekitar 10 Desember 2021. Ada bukti transfer juga untuk alat bukti," ujarnya.

Kemudian dari uang tersebut, pelaku menggunakannya untuk membelikan tiket korban dari Jakarta ke Semarang.

"Dari hasil penangkapan kita dapatkan beberapa bukti yakni alat kontrasepsi, handphone, uang tunai Rp 13 juta," ucapnya.

Djuhandhani menjelaskan pihaknya masih menyelidiki terkait kasus perdagangan orang lainnya di wilayah Jawa Tengah.

"Selebgram dan WNA ini posisinya sebagai korban. Korban dimingi dengan hasil menggiurkan," katanya.

Baca juga: Selebgram Timbulkan Kerumunan Saat PPKM, Divonis Denda Rp 12 Juta

Pelaku JB menawarkan jasa prostitusi itu secara langsung melalui orang-orang yang sudah dikenal.

Ia mengaku sudah mengenal dari selebgram berinisial TE itu sudah sejak 2 tahun lalu.

Sedangkan dengan WNA dari Brazil itu baru mengenal sebelum ada pemesanan. "Kenal dari manajemen aja, untuk foto-foto," kata JB.

"Dia sebagai manajemen, karena selebgram, dia sebagai pemfoto, fotografer," ujar Djuhandhani.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan kasus perdagangan orang yaitu Pasal 2 UURI Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian, ada juga pasal KUHP yaitu pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan pasal 506 KUHP tentang muncikari dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com