SEMARANG, KOMPAS.com - Pelaku tindak pidana perdagangan orang berinisial JB (43), warga Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi di salah satu hotel di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Korbannya merupakan seorang selebgram berinisial TE (26) dan seorang warga negara asing asal Brasil, yakni FBD (26).
Pelaku mempekerjakan korban sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif Rp 25 juta per orang.
Baca juga: Polda Jambi Tangkap 89 Pelaku Prostitusi, Termasuk Anak di Bawah Umur
Dari praktik prostitusi tersebut, pelaku yang merupakan muncikari mendapatkan keuntungan sebesar Rp 13 juta.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat anggota Subdit IV mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi yang melibatkan selebgram dan WNA.
Lantas, polisi menelusurinya hingga ditemukan kedua korban di dua kamar yang berbeda di salah satu kamar hotel Kota Semarang.
"Didapati korban selebgram beserta seorang laki-laki yang sedang berhubungan badan. Lalu, kedua ditemukan WNA warga Brasil juga sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki," kata Djuhandhani di Mapolda Jateng, Senin (20/12/2021).
Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Pontianak, Libatkan 5 Anak
Selanjutnya, polisi mendapati seorang muncikari JB (43) yang berada di sekitar hotel.
"Lalu kita tangkap dan hasil interogasi diketahui muncikari menerima tanda terima pemesanan PSK tersebut sebesar Rp 20 juta sekitar 10 Desember 2021. Ada bukti transfer juga untuk alat bukti," ujarnya.
Kemudian dari uang tersebut, pelaku menggunakannya untuk membelikan tiket korban dari Jakarta ke Semarang.
"Dari hasil penangkapan kita dapatkan beberapa bukti yakni alat kontrasepsi, handphone, uang tunai Rp 13 juta," ucapnya.