NGANJUK, KOMPAS.com – Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, berinisial KA (38) harus berurusan dengan polisi.
Ia diciduk aparat kepolisian karena diduga memeras sejumlah warga.
Modusnya mengaku sebagai anggota polisi dan membawa borgol untuk menakut-nakuti masyarakat.
Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson membenarkan penangkapan tersebut. KA ditahan tim Resmob Polres Nganjuk pada Rabu (15/12/2021).
“Memang benar bahwa jajaran Polres Nganjuk telah menahan oknum kepala desa tersebut setelah melaksanakan gelar perkara,” ujar Boy Jeckson, Minggu (19/12/2021).
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat.
“Pelaku kami amankan setelah menerima laporan dari sejumlah warga yang menjadi korban akibat aksi penipuan,” lanjut dia.
Baca juga: Anggota DPRD Nganjuk Residivis Kasus Narkoba, Pesta Sabu hingga Dipecat dari Partai
Dalam aksinya, kata Boy Jeckson, KA berpura-pura menjadi polisi lalu menghentikan warga dengan berbagai alasan.
KA lalu meminta kartu identitas, uang, dan telepon seluler korban.
Para korban kemudian disuruh datang ke pos polisi terdekat, namun KA kabur dengan membawa barang-barang korban.
Dalam melancarkan aksinya KA menyasar warga hingga tukang becak.
“Ada pelaku yang dituduh memberi uang palsu saat jual-beli pasir, ada yang dituduh sebagai pelaku pencurian ayam, ada yang dihentikan di jalan untuk diperiksa KTP dan SIM, serta ada juga pengemudi becak yang dituduh membawa barang milik penumpang yang tertinggal,” papar Boy Jeckson.
“Intinya pelaku mencari-cari alasan untuk menghentikan dan kemudian membawa kabur uang serta barang milik korban,” sambung dia.
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Nganjuk yang Terjerat Narkoba Ternyata Residivis Kasus Serupa
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.