Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Anggota DPRD Nganjuk yang Terjerat Narkoba Ternyata Residivis Kasus Serupa

Kompas.com - 14/12/2021, 18:17 WIB
Usman Hadi ,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – MIK (29), oknum anggota DPRD Nganjuk yang dicokok polisi karena perkara narkoba ternyata berstatus residivis.

Anggota legislatif ini pernah dihukum terkait kasus serupa sekitar tahun 2012.

“Ya memang dari track record dan riwayat pernah menjalani hukuman yang sama sekitar tahun 2012,” ungkap Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang, dalam konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: Konsumsi Narkoba, Oknum Anggota DPRD Nganjuk Ditetapkan Jadi Tersangka

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Pujo Santoso menambahkan, dulunya MIK pernah terjerat kasus pil double L atau pil koplo.

“Sesuai data yang ada di kami (berkaitan dengan) Undang-undang Kesehatan, pil double L,” sebut Pujo.

MIK diciduk Satresnarkoba Polres Nganjuk di kediamannya di Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Nganjuk, pada Minggu (12/12/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari tangan anggota legislatif di Kota Bayu tersebut, polisi berhasil mengamankan dua paket sabu-sabu masing-masing seberat 0,36 dan 0,55 gram.

Berdasarkan penuturan MIK ke polisi, yang bersangkutan mengonsumsi sabu-sabu karena memiliki masalah pribadi atau masalah keluarga.

“Dari keterangannya (MIK mengonsumsi sabu-sabu) karena ada masalah keluarga. Karena untuk pelampiasan masalah keluarga bukan untuk masalah yang lain,” tutur Pujo.

Baca juga: Anggota DPRD Nganjuk Terjerat Kasus Narkoba, Seluruh Anggota Dewan Diusulkan Tes Urine

Adapun selama ini, lanjut Pujo, MIK memesan sabu-sabu dari M (52), warga Desa Kweden, Kecamatan Ngetos, Nganjuk.

Sabu-sabu tersebut diperoleh M dari MK (33), warga Desa Ngrawan, Kecamatan Berbek, Nganjuk.

Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Nganjuk.

“Pengakuannya (MIK) ya baru satu bulan (pakai sabu-sabu),” papar Pujo.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Nganjuk, Pelajar SMA Tewas Usai Tabrak Sesama Pengendara Motor

Kepada tersangka M dan MK, tutur Pujo, pihaknya menerapkan pasal 114 dan 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Sedangkan untuk tersangka MIK dikenakan pasal 112 UU yang sama.

“Untuk pasal 114 ancaman hukumannya minimal 5 tahun sampai 20 tahun (penjara), kalau 112 ancamannya 4 tahun sampai 12 tahun (penjara),” sebut Pujo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com