NGANJUK, KOMPAS.com – MIK (29), oknum anggota DPRD Nganjuk yang dicokok polisi karena perkara narkoba ternyata berstatus residivis.
Anggota legislatif ini pernah dihukum terkait kasus serupa sekitar tahun 2012.
“Ya memang dari track record dan riwayat pernah menjalani hukuman yang sama sekitar tahun 2012,” ungkap Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang, dalam konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Konsumsi Narkoba, Oknum Anggota DPRD Nganjuk Ditetapkan Jadi Tersangka
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Pujo Santoso menambahkan, dulunya MIK pernah terjerat kasus pil double L atau pil koplo.
“Sesuai data yang ada di kami (berkaitan dengan) Undang-undang Kesehatan, pil double L,” sebut Pujo.
MIK diciduk Satresnarkoba Polres Nganjuk di kediamannya di Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Nganjuk, pada Minggu (12/12/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari tangan anggota legislatif di Kota Bayu tersebut, polisi berhasil mengamankan dua paket sabu-sabu masing-masing seberat 0,36 dan 0,55 gram.
Berdasarkan penuturan MIK ke polisi, yang bersangkutan mengonsumsi sabu-sabu karena memiliki masalah pribadi atau masalah keluarga.
“Dari keterangannya (MIK mengonsumsi sabu-sabu) karena ada masalah keluarga. Karena untuk pelampiasan masalah keluarga bukan untuk masalah yang lain,” tutur Pujo.
Baca juga: Anggota DPRD Nganjuk Terjerat Kasus Narkoba, Seluruh Anggota Dewan Diusulkan Tes Urine
Adapun selama ini, lanjut Pujo, MIK memesan sabu-sabu dari M (52), warga Desa Kweden, Kecamatan Ngetos, Nganjuk.
Sabu-sabu tersebut diperoleh M dari MK (33), warga Desa Ngrawan, Kecamatan Berbek, Nganjuk.
Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Nganjuk.
“Pengakuannya (MIK) ya baru satu bulan (pakai sabu-sabu),” papar Pujo.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Nganjuk, Pelajar SMA Tewas Usai Tabrak Sesama Pengendara Motor
Kepada tersangka M dan MK, tutur Pujo, pihaknya menerapkan pasal 114 dan 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Sedangkan untuk tersangka MIK dikenakan pasal 112 UU yang sama.
“Untuk pasal 114 ancaman hukumannya minimal 5 tahun sampai 20 tahun (penjara), kalau 112 ancamannya 4 tahun sampai 12 tahun (penjara),” sebut Pujo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.