Salin Artikel

Oknum Anggota DPRD Nganjuk yang Terjerat Narkoba Ternyata Residivis Kasus Serupa

Anggota legislatif ini pernah dihukum terkait kasus serupa sekitar tahun 2012.

“Ya memang dari track record dan riwayat pernah menjalani hukuman yang sama sekitar tahun 2012,” ungkap Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang, dalam konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Selasa (14/12/2021).

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Pujo Santoso menambahkan, dulunya MIK pernah terjerat kasus pil double L atau pil koplo.

“Sesuai data yang ada di kami (berkaitan dengan) Undang-undang Kesehatan, pil double L,” sebut Pujo.

MIK diciduk Satresnarkoba Polres Nganjuk di kediamannya di Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Nganjuk, pada Minggu (12/12/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari tangan anggota legislatif di Kota Bayu tersebut, polisi berhasil mengamankan dua paket sabu-sabu masing-masing seberat 0,36 dan 0,55 gram.

Berdasarkan penuturan MIK ke polisi, yang bersangkutan mengonsumsi sabu-sabu karena memiliki masalah pribadi atau masalah keluarga.

“Dari keterangannya (MIK mengonsumsi sabu-sabu) karena ada masalah keluarga. Karena untuk pelampiasan masalah keluarga bukan untuk masalah yang lain,” tutur Pujo.

Adapun selama ini, lanjut Pujo, MIK memesan sabu-sabu dari M (52), warga Desa Kweden, Kecamatan Ngetos, Nganjuk.

Sabu-sabu tersebut diperoleh M dari MK (33), warga Desa Ngrawan, Kecamatan Berbek, Nganjuk.

Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Nganjuk.

“Pengakuannya (MIK) ya baru satu bulan (pakai sabu-sabu),” papar Pujo.

Kepada tersangka M dan MK, tutur Pujo, pihaknya menerapkan pasal 114 dan 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Sedangkan untuk tersangka MIK dikenakan pasal 112 UU yang sama.

“Untuk pasal 114 ancaman hukumannya minimal 5 tahun sampai 20 tahun (penjara), kalau 112 ancamannya 4 tahun sampai 12 tahun (penjara),” sebut Pujo.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/14/181753278/oknum-anggota-dprd-nganjuk-yang-terjerat-narkoba-ternyata-residivis-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke