Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Anggota DPRD Nganjuk yang Terjerat Narkoba Ternyata Residivis Kasus Serupa

Kompas.com - 14/12/2021, 18:17 WIB
Usman Hadi ,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – MIK (29), oknum anggota DPRD Nganjuk yang dicokok polisi karena perkara narkoba ternyata berstatus residivis.

Anggota legislatif ini pernah dihukum terkait kasus serupa sekitar tahun 2012.

“Ya memang dari track record dan riwayat pernah menjalani hukuman yang sama sekitar tahun 2012,” ungkap Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang, dalam konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: Konsumsi Narkoba, Oknum Anggota DPRD Nganjuk Ditetapkan Jadi Tersangka

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Pujo Santoso menambahkan, dulunya MIK pernah terjerat kasus pil double L atau pil koplo.

“Sesuai data yang ada di kami (berkaitan dengan) Undang-undang Kesehatan, pil double L,” sebut Pujo.

MIK diciduk Satresnarkoba Polres Nganjuk di kediamannya di Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Nganjuk, pada Minggu (12/12/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari tangan anggota legislatif di Kota Bayu tersebut, polisi berhasil mengamankan dua paket sabu-sabu masing-masing seberat 0,36 dan 0,55 gram.

Berdasarkan penuturan MIK ke polisi, yang bersangkutan mengonsumsi sabu-sabu karena memiliki masalah pribadi atau masalah keluarga.

“Dari keterangannya (MIK mengonsumsi sabu-sabu) karena ada masalah keluarga. Karena untuk pelampiasan masalah keluarga bukan untuk masalah yang lain,” tutur Pujo.

Baca juga: Anggota DPRD Nganjuk Terjerat Kasus Narkoba, Seluruh Anggota Dewan Diusulkan Tes Urine

Adapun selama ini, lanjut Pujo, MIK memesan sabu-sabu dari M (52), warga Desa Kweden, Kecamatan Ngetos, Nganjuk.

Sabu-sabu tersebut diperoleh M dari MK (33), warga Desa Ngrawan, Kecamatan Berbek, Nganjuk.

Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Nganjuk.

“Pengakuannya (MIK) ya baru satu bulan (pakai sabu-sabu),” papar Pujo.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Nganjuk, Pelajar SMA Tewas Usai Tabrak Sesama Pengendara Motor

Kepada tersangka M dan MK, tutur Pujo, pihaknya menerapkan pasal 114 dan 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Sedangkan untuk tersangka MIK dikenakan pasal 112 UU yang sama.

“Untuk pasal 114 ancaman hukumannya minimal 5 tahun sampai 20 tahun (penjara), kalau 112 ancamannya 4 tahun sampai 12 tahun (penjara),” sebut Pujo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com