KOMPAS.com- Seorang oknum anggota DPRD Nganjuk berinisial MIK (29) ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Bahkan MIK dan dua tersangka lainnya yakni M (52) dan MK (33) sempat berpesta sabu-sabu di rumah oknum anggota DPRD itu.
Berikut sejumlah hal soal sosok MIK, oknum anggota DPRD Nganjuk yang mengonsumsi narkoba:
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Nganjuk yang Terjerat Narkoba Ternyata Residivis Kasus Serupa
Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang mengemukakan, kasus ini terbongkar ketika Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap M (52) pada Minggu (12/12/2021).
M merupakan pengedar sabu-sabu.
Saat ditangkap, M mengaku sabu-sabu itu milik adiknya yakni MK (33).
Ketika MK ditangkap, dia mengaku sebagian sabu-sabu itu adalah pesanan dari seorang oknum anggota DPRD Nganjuk berinisial MIK.
Bahkan menurut keterangan, M, MK, dan MIK sempat berpesta sabu-sabu bersama di rumah oknum anggota dewan itu.
Baca juga: Konsumsi Narkoba, Oknum Anggota DPRD Nganjuk Ditetapkan Jadi Tersangka
Saat polisi menangkap MIK, dia mengaku telah mengonsumsi sabu-sabu sejak sebulan terakhir.
Bahkan polisi menemukan sisa pemakaian sabu-sabu di rumahnya.
Dari tangan MIK polisi menyita dua paket sabu-sabu masing-masing seberat 0,36 dan 0,55 gram.
Menurut pengakuannya, MIK mengonsumsi sabu-sabu karena memiliki masalah pribadi di keluarganya.
"Karena masalah pribadi beliau," kata Boy.
"Dari keterangannya (MIK mengonsumsi sabu-sabu) karena ada masalah keluarga. Karena untuk pelampiasan masalah keluarga, bukan untuk masalah yang lain," lanjutnya.
Baca juga: Anggota DPRD Nganjuk Tersandung Kasus Narkoba, Partai Perindo: Keanggotaannya Dicabut