Boy Jeckson melanjutkan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya motor, helm, borgol, kartu identitas, ATM korban, uang tunai Rp 4,5 juta.
Berdasarkan pengakuan KA, oknum kades tersebut telah melakukan setidaknya tujuh kali penipuan di tempat berbeda.
“Berdasarkan pengakuannya, saudara KA setidaknya telah melakukan tujuh penipuan lain. Modusnya sama, yakni dengan mengaku-ngaku sebagai anggota polisi,” sebut dia.
Baca juga: Anggota DPRD Nganjuk Terseret Kasus Narkoba, Jianto: Jangan Lembaga yang Disalahkan
Polisi masih menyelidiki apakah ada korban yang masih belum melapor.
“Tidak tertutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor. Saya sampaikan kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dengan mengaku sebagai polisi diharapkan untuk dapat melapor ke Polres Nganjuk,” pinta Boy Jekson.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini KA mendekam di sel tahanan Polsek Kertosono, Polres Nganjuk. KA terancam pasal 378 KUHP jo pasal 65 ayat (1).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.