NGANJUK, KOMPAS.com – Jajaran Polres Nganjuk, Jawa Timur sudah menetapkan tersangka terhadap MIK, oknum anggota DPRD Nganjuk akibat mengkonsumsi narkoba jenis sabu. MIK mengkonsumsi sabu sejak sebulan terakhir.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sisa pemakaian sabu di kediamannya.
“Sejauh dari hasil penyelidikan kita ya beliau (MIK) sebagai pengguna, dan kita temukan memang ada barang sisa (sabu-sabu) di tempat beliau,” kata Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang saat konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Selasa (14/12/2021).
Berdasarkan pengakuannya, MIK mengkonsumsi sabu karena memiliki masalah pribadi di dalam keluarganya.
“Karena masalah pribadi beliau,” jelas Boy Jeckson.
Baca juga: Konsumsi Narkoba, Oknum Anggota DPRD Nganjuk Ditetapkan Jadi Tersangka
Hal serupa disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Pujo Santoso. Dia mengatakan, MIK mengkonsumsi sabu sebagai pelampiasan dari masalah keluarganya.
“Dari keterangannya (MIK mengonsumsi sabu) karena ada masalah keluarga. Karena untuk pelampiasan masalah keluarga bukan untuk masalah yang lain,” katanya.
Pujo mengatakan, MIK memesan sabu dari M (52), warga Desa Kweden, Kecamatan Ngetos, Nganjuk. Sabu tersebut didapatkan M dari MK (33), warga Desa Ngrawan, Kecamatan Berbek, Nganjuk.