SURABAYA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSA, seorang putra kiai pimpinan pesantren di Jombang yang jadi tersangka kasus pencabulan terhadap santrinya, Kamis (16/12/2021).
Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.
"Mengadili bahwa secara formil permohonan praperadilan pemohon MSAT tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Martin Ginting dalam sidang putusan tersebut, Kamis.
Baca juga: Anak Kiai di Jombang, Tersangka Kasus Pencabulan Gugat Kapolda Jatim
Alasan hakim Martin Ginting menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang. Sebab, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang.
"Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja," kata Ginting.
Kuasa hukum MSA, Setijo Boesno belum memberikan tanggapan terkait ditolaknya permohonan praperadilan kliennya itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.