Salin Artikel

PN Surabaya Tolak Praperadilan Putra Kiai Tersangka Kasus Pencabulan

SURABAYA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSA, seorang putra kiai pimpinan pesantren di Jombang yang jadi tersangka kasus pencabulan terhadap santrinya, Kamis (16/12/2021).

Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.

"Mengadili bahwa secara formil permohonan praperadilan pemohon MSAT tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Martin Ginting dalam sidang putusan tersebut, Kamis.

Alasan hakim Martin Ginting menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang. Sebab, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang.

"Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja," kata Ginting.

Kuasa hukum MSA, Setijo Boesno belum memberikan tanggapan terkait ditolaknya permohonan praperadilan kliennya itu.


Sebelumnya, MSA mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Setijo Boesono mengatakan, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.

"Kasihan klien kami, kami hanya ingin kepastian hukum," kata Setijo saat dikonfirmasi pada Rabu (15/12/2021) malam.

MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.

MSA dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.

Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSA beberapa kali mangkir saat diminta datang untuk diperiksa.

Polisi bahkan gagal menemui MSA saat akan diperiksa di lingkungan pesantren tempat tinggalnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/16/210833278/pn-surabaya-tolak-praperadilan-putra-kiai-tersangka-kasus-pencabulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke