SURABAYA, KOMPAS.com - MSA, tersangka kasus pencabulan mengajukan praperadilan atas status hukumnya ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Anak pimpinan pesantren di Jombang, Jawa Timur itu meminta kepastian hukum atas statusnya sebagai tersangka yang sudah dua tahun terakhir terkatung-katung.
Menurut kuasa hukum MSA, Setijo Boesono, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali bolak-balik dari penyidik polisi kepada kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kapan proses hukum berlanjut.
Baca juga: Tracing Lemah, Kabupaten Jombang Kembali Terapkan PPKM Level 2
"Kasihan klien kami, kami hanya ingin kepastian hukum," terang Setijo dikonfirmasi Rabu (15/12/2021) malam.
Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021.
Adapun pemohon yakni MSA, sedangkan termohon adalah Kapolda Jatim.
Dalam petitum gugatannya, pemohon menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam penyidikan Ditreskrimum Polda Jatim pada tahun 2020 tidak sah.
Untuk itu, pemohon meminta kepada termohon agar membatalkan status tersangka pemohon.
Setijo yakin Pengadilan Negeri Surabaya akan membatalkan status tersangka kliennya karena dalam Peraturan Bersama antara Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Mahkamah Agung dan Menkumham tanggal 4 Mei 2010 pada lampiran ke 10 menyebut, jika proses penyidikan sampai ke Kejaksaan dan berstatus P-19 sampai tiga kali, maka kasus tidak dapat dilanjutkan.
"Berkas kasus klien kami sudah 3 kali dikembalikan jaksa dari penyidik polisi atau P-19, harusnya pengadilan mengabulkan gugatan praperadilan kami," ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.