JOMBANG, KOMPAS.com - M Arba'i (55), pria asal Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur divonis 14 tahun penjara lantaran perbuatannya menyetubuhi anak di bawah umur.
Putusan pidana penjara 14 tahun kepada Arba'i tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (14/12/2021).
Terdakwa dinyatakan bersalah setelah menyetubuhi bocah SD. Bocah berusia 12 tahun itu saat ini dalam kondisi hamil.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jombang, Achmad Jaya mengatakan, putusan majelis hakim lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Libur Semester Diundur, Sekolah Tatap Muka di Jombang Tetap Digelar Saat Akhir Tahun
Jaya mengatakan, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun. Adapun putusan majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Arba'i.
"Putusan majelis hakim 14 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan kami," kata Jaya saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa.
Selain pidana penjara selama 14 tahun, Arba'i juga dikenai denda sebesar Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.