Salin Artikel

Pemerkosa Bocah SD hingga Hamil di Jombang Divonis 14 Tahun Penjara

JOMBANG, KOMPAS.com - M Arba'i (55), pria asal Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur divonis 14 tahun penjara lantaran perbuatannya menyetubuhi anak di bawah umur.

Putusan pidana penjara 14 tahun kepada Arba'i tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (14/12/2021).

Terdakwa dinyatakan bersalah setelah menyetubuhi bocah SD. Bocah berusia 12 tahun itu saat ini dalam kondisi hamil.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jombang, Achmad Jaya mengatakan, putusan majelis hakim lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaya mengatakan, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun. Adapun putusan majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Arba'i.

"Putusan majelis hakim 14 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan kami," kata Jaya saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa.

Selain pidana penjara selama 14 tahun, Arba'i juga dikenai denda sebesar Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.


Sidang Digelar Virtual

Persidangan kasus asusila dengan terdakwa Arba'i itu digelar secara virtual mulai pukul 13.00 WIB.

Terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Kelas 2 Jombang, sedangkan JPU mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jombang.

Sidang kasus kekerasan seksual terhadap anak itu dipimpin oleh Dendy Firdiansyah selaku hakim ketua, didampingi Dodik Setyo Wijayanto dan Ida Ayu Masyuni selaku hakim anggota.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.

"Kami masih pikir-pikir," kata Jaya.

Kasus asusila yang menjerat Arba'i mencuat pada Juli 2021. Buruh pabrik kayu itu memaksa seorang anak berusia 12 tahun untuk berhubungan badan dengan dirinya.

Saat itu, korban yang kini sedang hamil 7 bulan masih duduk di bangku sekolah tingkat SD.

Untuk membujuk korban agar bungkam, terdakwa mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 100.000.

Adapun korban dan terdakwa tinggal dalam satu lingkungan daerah yang sama dan rumahnya hanya terpaut beberapa meter.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/14/182336378/pemerkosa-bocah-sd-hingga-hamil-di-jombang-divonis-14-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke