Sidang Digelar Virtual
Persidangan kasus asusila dengan terdakwa Arba'i itu digelar secara virtual mulai pukul 13.00 WIB.
Terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Kelas 2 Jombang, sedangkan JPU mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jombang.
Sidang kasus kekerasan seksual terhadap anak itu dipimpin oleh Dendy Firdiansyah selaku hakim ketua, didampingi Dodik Setyo Wijayanto dan Ida Ayu Masyuni selaku hakim anggota.
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.
"Kami masih pikir-pikir," kata Jaya.
Kasus asusila yang menjerat Arba'i mencuat pada Juli 2021. Buruh pabrik kayu itu memaksa seorang anak berusia 12 tahun untuk berhubungan badan dengan dirinya.
Saat itu, korban yang kini sedang hamil 7 bulan masih duduk di bangku sekolah tingkat SD.
Untuk membujuk korban agar bungkam, terdakwa mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 100.000.
Adapun korban dan terdakwa tinggal dalam satu lingkungan daerah yang sama dan rumahnya hanya terpaut beberapa meter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.