BANDUNG, KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati yang dilakukan Herry Wiryawan masih terus berjalan di persidangan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong agar pelaku dijerat hukuman kebiri.
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan bahwa kejahatan Herry tidak hanya kekerasan seksual saja, namun juga eksploitasi penyalahgunaan bantuan sosial.
Baca juga: Menteri PPPA: Jangan Buka Identitas Santriwati Korban Pemerkosaan
"Kejahatan ini tidak hanya kekerasan seksual saja, tapi juga ada eksploitasi dan menyalahgunakan bansos," ucap Ayu di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (14/12/2021).
Ayu pun mendorong hukuman kebiri terhadap pelaku, lantaran kasus ini telah memakan korban anak yang cukup banyak dan dilakukan berkali-kali.
"Sudah barang tentu tidak sulit dan kami pun sudah ber-statement, pelaku harus mendapatkan hukuman kebiri dan saya yakin seluruh masyarakat akan merasa puas ketika tuntutan yang diberikan kepada terdakwa ini hukuman seberat-beratnya," ucap Ayu.
Ayu menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi lintas sekotoral untuk membuktikan bahwa negara hadir memberikan keberpihakan kepada para korban.
Ia melihat, akhir-akhir ini kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan marak terjadi.
Penanganan kasus di Bandung ini diharapkan dapat memberikan dampak yang baik kepada korban kekerasan.
"Terobosan yang akan dilakukan dalam penanganan kasus yang komprehensif ini mudah-mudahan akan memberikan dampak yang baik kepada korban dalam penanganan kekerasan yang terjadi belakangan ini," ucap Ayu.
Baca juga: Guru Pesantren di Bandung Perkosa Belasan Santriwati, Dihukum Kebiri?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.