PEKANBARU, KOMPAS.com - EH, mantan Camat Kampar Kiri Hilir di Kabupaten Kampar, Riau, dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang terkait dugaan korupsi, Rabu (15/12/2021).
Tersangka sempat tiga kali mangkir dari panggilan Kejari Kampar, dengan alasan gila atau gangguan kejiwaan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkinang, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan EH merupakan tersangka dugaan korupsi dana bantuan keuangan (Bankeu) dari Provinsi Riau tahun 2015, senilai Rp 450 juta.
"Tersangka tiga kali mangkir dari panggilan dengan alasan gangguan kejiwaan," ujar Amri saat diwawancarai wartawan di Kampar, Rabu.
Baca juga: Mobil Bersejarah Anthony Ginting Ditemukan di Cianjur, Keluarga Cabut Laporan
Karena sudah tiga kali tak penuhi panggilan, penyidik pun menaruh kecurigaan terhadap EH.
Penyidik kemudian menjemput EH ke rumahnya dan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kejiwaan, pihak RSJ Tampan menyatakan tersangka dalam kondisi sehat," sebut Amri.
Karena sudah diketahui pura-pura gila, mantan camat itu langsung digelandang ke Kejari Bangkinang untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi.
Setelah diperiksa lebih kurang tiga jam, tersangka EH langsung ditahan.
"Untuk sementara tersangka dititipkan di tahanan Polres Kampar 20 hari ke depan," kata Amri.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19 di Pesantren, Gubernur Riau Minta Santri Tak Bertemu Orangtua Dulu
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.