Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamili Pacarnya yang Masih SMP, Sopir Angkot di Ambon Divonis 5,6 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/12/2021, 19:17 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Vicky Mailuhu alias Etok (35), seorang sopir angkot di Kota Ambon divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (15/12/2021) sore.

Terdakwa divonis bersalah karena telah terbukti menyetubuhi anak di bawah umur berulang kali sampai hamil.

Selain vonis penjara, majelis hakim juga meminta terdakwa membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pidana yang didakwakan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver saat membacakan amar putusan.

Baca juga: 20 Desa di Ambon Gelar Vaksinasi Covid-19 Door to Door, Kadinkes Sebut Antusiasme Masyarakat Menurun

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menghukum terdakwa selama 9 tahun penjara.

Baca juga: Kejari Ambon Jadwalkan Pemeriksaan Semua Anggota Dewan Terkait Dugaan Korupsi Rp 5,3 M

Kuasa hukuim terdakwa, Alferd Tutupary dan Makarios Soulissa menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang diterima kliennya.

Diketahui, terdakwa dan korban menjalin hubungan asmara saat korban berusia 14 tahun atau masih duduk di bangku SMP. Keduanya pertama kali berkenalan melalui aplikasi perpesanan.

Singkat cerita, terdakwa lalu membawa korban ke sebuah kamar penginapan dan melakukan hubungan terlarang dengan korban yang masih di bawah umur.

Terdakwa telah menyetubuhi korban lebih dari 20 kali. Hubungan keduanya terungkap saat korban hamil dan diketahui oleh keluarganya.

Atas kejadian itu, keluarga korban kemudian melaporkan terdakwa ke polisi untuk diproses hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com