Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Dharmawan mengatakan, pelaku perusakan tersebut ternyata adalah oknum polisi.
Yang lebih disayangkan, pelaku baru saja menerima penghargaan lima tahun bekerja sebagai Bhabinkamtibmas.
Dia memastikan oknum tersebut telah dicopot dari jabatannya.
"Untuk itu diproses sesuai dengan aturan. Agar tidak menular kepada yang lain makanya kita tindak tegas," kata Dewa, Selasa (14/12/2021).
Dia juga memindahkan dan tengah mengevaluasi pelaku.
"Orang yang bersangkutan tadinya di Bhabinkamtibmas. Kita pindahkan dan dalam evaluasi sekarang," tuturnya.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah, Pesawat F-16 Bergabung ke Skadron Udara 3 Madiun
Oknum polisi tersebut mengaku tak pernah diajak komunikasi dengan pihak kelurahan terkait pembangunan lapak.
Padahal, menurut Dewa, pembangunan fisik di satu wilayah menjadi urusan pemerintah setempat dan bukan kewenangan anggota.
"Kita sudah sampaikan hak itu bukan menjadi urusan anggota. Itu kebijakan pemerintah. Saya sebagai kapolres saja tidak pernah nanya kenapa begini dan kenapa begitu," ucap Dewa.
Dewa memastikan, selain tindakan hukum, oknum polisi tersebut juga akan dikenai sanksi disiplin.
"Kalau pak wali memaafkan dan apakah ada ganti rugi dan yang lain-lain itu urusan yang bersangkutan. Karena ini perbuatan pidana yang mana perbuatan pidana itu harus dipahami oleh siapa pun adalah (urusan) orang per orang," jelas Dewa.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor : Dheri Agriesta, Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.