KOMPAS.com- Seorang oknum polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibnas di Madiun, Jawa Timur dicopot dari jabatannya.
Sebab, pria tersebut melakukan perusakan terhadap fasilitas lapak UMKM di Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur.
Baca juga: Perusak Lapak UMKM di Madiun Ternyata Oknum Polisi, Kapolres: Tiada Maaf, Tetap Ditindak Tegas
Perusakan yang terjadi pada Minggu (5/12/2021) tersebut sempat terekam dalam CCTV.
Pelaku melancarkan aksinya pada dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat masuk ke area lapak dengan mengendarai sepeda motor.
Kemudian dia menghentikan sepeda motor dan mematikan arus listrik.
Sesaat kemudian pelaku memotong lampu yang terpasang di payung taman.
Dia juga merobohkan tiang lampu taman.
Baca juga: Geram Lapak UMKM Dirusak Warga, Wali Kota Madiun: Itu Memalukan
Hal tersebut sempat membuat Wali Kota Madiun Maidi geram.
“Oknum siapa pun (yang terlibat) tidak ada toleransi. Harus dihukum. Itu memalukan. Insya Allah nanti akan saya kawal dan saya cek sendiri. Saya tidak terima cara-cara seperti itu,” tutur Maidi kepada Kompas.com, Senin (13/12/2021).
Maidi optimistis, pelaku perusakan itu akan segera tertangkap.
Sebagai Wali Kota, Maidi menyayangkan tindakan tersebut.
Padahal, Pemkot Madiun selalu terbuka terhadap usulan dan kebutuhan warga.
“Saya sayangkan ya kalau dia butuh apa saja ya silakan. Saya kira yang sifatnya kebutuhan saya kira tidak sulit. Logistik, sarana prasarana dan usul Insya Allah saya tampung semuanya,” kata Maidi.
Baca juga: Kasus Pungli Pemakaman Jenazah Covid-19 di Madiun, Puskesmas Bantah Tarik Biaya
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Dharmawan mengatakan, pelaku perusakan tersebut ternyata adalah oknum polisi.
Yang lebih disayangkan, pelaku baru saja menerima penghargaan lima tahun bekerja sebagai Bhabinkamtibmas.
Dia memastikan oknum tersebut telah dicopot dari jabatannya.
"Untuk itu diproses sesuai dengan aturan. Agar tidak menular kepada yang lain makanya kita tindak tegas," kata Dewa, Selasa (14/12/2021).
Dia juga memindahkan dan tengah mengevaluasi pelaku.
"Orang yang bersangkutan tadinya di Bhabinkamtibmas. Kita pindahkan dan dalam evaluasi sekarang," tuturnya.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah, Pesawat F-16 Bergabung ke Skadron Udara 3 Madiun
Oknum polisi tersebut mengaku tak pernah diajak komunikasi dengan pihak kelurahan terkait pembangunan lapak.
Padahal, menurut Dewa, pembangunan fisik di satu wilayah menjadi urusan pemerintah setempat dan bukan kewenangan anggota.
"Kita sudah sampaikan hak itu bukan menjadi urusan anggota. Itu kebijakan pemerintah. Saya sebagai kapolres saja tidak pernah nanya kenapa begini dan kenapa begitu," ucap Dewa.
Dewa memastikan, selain tindakan hukum, oknum polisi tersebut juga akan dikenai sanksi disiplin.
"Kalau pak wali memaafkan dan apakah ada ganti rugi dan yang lain-lain itu urusan yang bersangkutan. Karena ini perbuatan pidana yang mana perbuatan pidana itu harus dipahami oleh siapa pun adalah (urusan) orang per orang," jelas Dewa.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor : Dheri Agriesta, Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.