MADIUN, KOMPAS.com- Kepala Puskesmas Krebet, Kabupaten Madiun, dr Elrina Sri Orbaningwati membantah adanya penarikan biaya pemulasaraan dan pemakaman dua jenazah pasien Covid-19 yang berasal dari Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng.
Setelah meninggal dunia akibat virus corona, dua jenazah itu diserahkan kepada pemerintah desa setempat untuk dilakukan pemakaman secara protokol kesehatan.
“Tidak ada pungutan (biaya pemulasaraan dan pemakaman) di puskesmas,” kata Erlina saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/12/2021).
Baca juga: Tolak Berikan Pungli, Seorang Guru Jadi Korban Penganiayaan Preman Pelabuhan
Erlina menuturkan pemulasaraan dan pemakaman jenazah pasien Covid-19 itu menjadi urusan desa bukan puskesmas.
Setelah pasien meninggal, jenazahnya dikembalikan ke desa.
Terlebih selama ini, warga di desa sudah dilatih pemulasaraan jenazah pasien Covid-19.
Dengan demikian bila ada kasus kejadian kematian pasien di luar rumah sakit pemulasaraan dilakukan di desa dengan didampingi tenaga kesehatan.
Menurut Erlina, tidak ada anggaran untuk biaya pemulasaraan di puskesmas. Pasalnya tidak ada sarana untuk pemulasaraan jenazah pasien Covid-19.
Erlina menyatakan istri mantan Kades Purworejo, Eni Suhartati saat itu masih bekerja di Puskesmas Krebet.