JEMBER, KOMPAS.com – Mhb (47), warga Dusun Sumbergebang Desa Langkap Kecamatan Bangsalsari dan Mrd (41), warga Dusun Krajan Desa Ngampelrejo Kecamatan Jombang ditangkap oleh aparat Polres Jember.
Sebab keduanya mengaku sebagai anggota polisi dan merampas sepeda motor milik warga.
Baca juga: Cerita Devany, Mahasiswa Unej yang Kehilangan 7 Keluarga Saat Letusan Semeru
Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, kedua pelaku tersebut menakut-nakuti warga dengan cara mengaku anggota Buser polisi.
Salah satu warga yang menjadi korban adalah Intan Dwi Pratiwi (31), warga Kecamatan Jombang.
“Karena takut, korban menyerahkan sepeda motornya,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres Jember Selasa (14/12/2021).
Kasus perampasan sepeda motor itu bermula saat pelaku mendatangi rumah korban pada November 2021.
Kemudian pelaku menunjukkan lencana sebagai anggota buser dan mengaku polisi. Pelaku mengatakan, sepeda motor yang dipakai korban tersebut bermasalah.
“Mereka menakut-nakuti, kalau tidak mau diproses oleh polisi. Akhirnya, mereka membawa sepeda motor milik korban,” ucap dia.
Baca juga: Terungkap, Pria di Jember yang Tewas Penuh Luka Tusuk Ternyata Dibunuh Teman Dekat
Beberapa hari kemudian, pelaku mendatangi rumah korban. Kali ini, dia mau menukarkan sepeda motor milik pelaku dengan sepeda motor milik korban lagi.
Padahal, sepeda motor milik pelaku tidak dilengkapi dengan berbagai surat seperti STNK dan BPKB.
“Alasannya sama, menilai sepeda motor itu bermasalah,” ujar dia.
Karena korban merasa takut, akhirnya menyerahkan sepeda motor miliknya untuk yang kedua kalinya.
Baca juga: Gempa Terkini: Gempa Jember M 5,3, Guncang Selatan Jawa Timur hingga Bali
Selanjutnya, korban yang merasa kesal dengan perbuatan kedua pelaku itu melaporkannya pada pihak kepolisian pada 9 Desember 2021.
Akhirnya, mereka ditangkap karena mengaku polisi dan merampas sepeda motor milik orang lain.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 subsidair pasal 378 juncto 55/56 KUHP tentang pemerasan dan penipuan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.