Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bantil Aminuddin menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara bagi terdakwa kasus pengirim sate sianida Nani Aprilliani Nurjaman.
Hakim menilai Nani terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti yang didakwakan jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana selama 16 tahun," kata hakim ketua Aminuddin saat membacakan vonis, Senin (13/12/2021).
Baca berita selelengkapnya: Nani Pengirim Sate Sianida Dihukum 16 Tahun Penjara
JU, calon kepala desa (cakades) di salah satu desa Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ternyata merupakan residivis kasus pemalsuan uang.
JU berbohong tak pernah dipenjara dan akhirnya berhasil mendapatkan SKCK dan bisa lolos menjadi cakades.
Kepolisian pun memproses keterangan palsu JU sebagai kasus pidana. Saat dikonfirmasi Kompas.com, JU mengaku siap mengikuti proses hukum. Namun, dia mengiba pada Kapolres.
"Ya nanti kita ikuti proses berikutnya. Masa Pak Kapolres tidak kasihan saya," jelas JU, Sabtu (11/12/2021).
Baca berita selengkapnya: Diproses Hukum Usai Bohong Tak Pernah Dipenjara, Cakades: Masa Pak Kapolres Tidak Kasihan Saya
(Penulis: Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani, Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Phytag Kurniati, Reza Kurnia Darmawan, Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.