PEKANBARU, KOMPAS.com - Perlakuan kejam dilakukan MN terhadap anak tirinya yang berusia 8 tahun.
Wanita berusia 28 tahun ini menganiaya anak tirinya di rumahnya di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat dikonfirmasi membenarkan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Pelaku MN saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak di bawah umur," ucap Hendra kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Suami di Bandung Aniaya Istri dan Sebarkan Videonya di Grup WA Sekolah, Polisi Tangkap Pelaku
Hendra menjelaskan, kasus itu baru diketahui pada Rabu (8/12/2021), sekitar pukul 11.30 WIB.
Pelaku menganiaya korban dengan cara dipukul pakai tangan, ikat pinggang hingga menggunakan setrika panas yang ditempelkan ke kaki korban.
Tak hanya itu, korban juga pernah disiram dengan kuah sayur dan dipukul pakai piring plastik.
Kepada polisi, pelaku juga mengakui pernah beberapa kali mencubit tubuh korban.
"Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh, dan mengalami bekas luka bakar di bagian dengkul di bagian kaki sebelah kanan," kata Hendra.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti 1 buah setrika, 1 buat ikat pinggang, dan 1 buah piring plastik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.