TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menetapkan 5 warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, sebagai tersangka pengeroyok seorang preman kampung sampai tewas Uci Sanusi Pane (50).
Sebanyak 30 warga lainnya dipulangkan kembali setelah diperiksa sebagai saksi kejadian dan dinyatakan tak bersalah.
Baca juga: Tantang Warga Berkelahi, Preman Kampung Tewas Dikeroyok Warga, 35 Orang Diamankan
Polisi sebelumnya mengamankan 35 orang warga Cikalong, Tasikmalaya, usai kejadian pengeroyokan akibat ulah korban yang menantang warga setempat sembari dipengaruhi minuman keras.
Kelima tersangka itu yakni P alias C (31), S alias L (21), S (54), Mi (34) dan M (54).
Baca juga: Kronologi Preman Kampung Tewas Dikeroyok Usai Tantang Warga Berkelahi
Semuanya merupakan warga Kampung Bantarpari Desa Sindangjaya Kecamatan Cikalong yang menjadi lokasi kejadian tewasnya korban.
Hasil otopsi menyebutkan jika pada jenazah Uci terdapat pukulan benda tumpul pada bagian kepalanya.
Pelaku utama terancam 12 tahun penjara
Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan, atas peristiwa tersebut pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri.
Jika terjadi persoalan di daerahnya agar langsung melapor saja ke polsek terdekat, sehingga penanganan bisa dilakukan secara hukum dan tidak berakibat fatal terhadap dirinya sendiri.
Baca juga: Viral, Video Preman Intimidasi dan Maki Driver Ojol di Medan, Polisi: Sudah Ditangkap
"Sekarang yang kasihan juga kan pihak keluarganya, meskipun niatnya baik tetapi bila harus mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain maka harus dipertanggungjawabkan secara hukum pula. Lapor polisi saja kalau ada kejadian apapun, anggota kami di lapangan pasti merespons dan senantiasa siap bergerak," jelas Rimsyahtono, Senin (6/12/2021).
Sedangkan kelima orang yang sudah ditetapkan tersangka, kini berada dalam tahanan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut jika diperlukan.
"Bagi pelaku utamanya terkena ancaman 12 tahun penjara dan mereka yang turut serta melakukan penganiayaan akan diancam hukuman sepertiganya," katanya.
Baca juga: Ibu Muda Diancam dan Diperkosa Teman Suami Berkali-kali di Samping Anak yang Sedang Tidur