KOMPAS.com - Kebohongan seorang calon kepala desa (cakades) di salah satu desa Kabupaten Madiun, Jawa Timur, berinisial JU terbongkar.
JU sebenarnya merupakan residivis kasus pemalsuan uang. Namun, dia berbohong tak pernah dipenjara.
Atas kebohongannya, JU berhasil mendapatkan SKCK dan bisa lolos menjadi cakades.
Kepolisian pun memproses keterangan palsu JU sebagai kasus pidana.
Saat dikonfirmasi Kompas.com, JU mengaku siap mengikuti proses hukum. Namun, dia mengiba pada Kapolres.
"Ya nanti kita ikuti proses berikutnya. Masa Pak Kapolres tidak kasihan saya," jelas JU, Sabtu (11/12/2021).
Baca juga: Bohong soal Catatan Kriminal, Mantan Napi di Madiun Lolos Jadi Calon Kades
JU mengaku khilaf saat mengisi formulir pembuatan SKCK di Polres Madiun.
"Khilaf. Tidak ada unsur kesengajaan. Sebagai manusia," kata JU.
Atas kebohongannya yang terbongkar, JU sudah menerima surat revisi yang menyatakan dirinya pernah menjalani hukuman pidana.
Ia juga berkewajiban mempublikasikan ke tempat publik hingga radio bahwa dirinya pernah menjalani hukuman.
Namun selanjutnya, JU akan tetap maju sebagai cakades dalam Pilkades serentak 2021.
Baca juga: Beda Pilihan Saat Pilkades, 5 Keluarga di Toli-toli Diusir secara Paksa
Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan membenarkan adanya keterangan palsu yang dibuat oleh Cakades JU.
“Kemarin (Rabu) setelah kami dapat informasi kami klarifikasi. Di formulir SKCK yang dibuat oleh yang bersangkutan pada pertanyaan apakah pernah terlibat pidana dan pernah dihukum? ditulis sama orangnya tidak,” ujar Jury saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/12/2021).
Menurut Jury, JU malu dengan kasus yang menjeratnya di tahun 2003 itu sehingga tidak menuliskan keterangan dengan jujur.
“Pengakuan dia sengaja menulis tidak (pernah dihukum) karena malu. Apalagi kejadian itu sudah terjadi tahun 2003. Karena yang bersangkutan menyampaikan tidak, kami anggap namanya calon sudah disampaikan menyampaikan apa adanya,” ujar Jury.
Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemkab Madiun Sekat 4 Titik Perbatasan Saat Libur Nataru