Salin Artikel

[POPULER NUSANTARA] "Saya Tidak Tutupi Kasus Ini dari Media" | Soal Hukuman Kebiri untuk Hery Wirawan

KOMPAS.com - Kasus 13 santriwati yang diperkosa Hery Wirawan (36), guru agama di Bandung, Jawa Barat, masih jadi sorotan.

Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jawa Barat Atalia Praratya membantah sengaja menutupi kasus itu.

Istri Gubernur Jawa Barat itu mengatakan bahwa dirinya hanya memberi perlindungan bagi para korban.

Sementara itu, berita soal Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur tidak sepakar soal wacana hukuman kebiri bagi Herry Wirawan.

Berikut ini berita populer nusantara secara lengkap:

Atalia angkat bicara soal kasus sejumlah santriwati yang diperkosa Hery. Dirinya mengaku tak ada intensi untuk menutup-nutupi kasus itu.

Atalia menegaskan, semua pihak telah bergerak sejak kasus itu mencuat.

"Sesungguhnya saya sangat memahami kemarahan netizen terhadap kondisi ini. Polda Jabar, UPTD PPA Jabar, P2TP2ZA kota kabupaten, kejaksaan tinggi, LPSK, dll semua telah bekerja dengan profesional sejak ditemukannya kasus ini," kata Atalia dikutip dari Instagram pribadinya, Senin (13/12/2021).

PWNU Jatim berpendapat bahwa hukuman bagi pelaku pelecehan seksual seharusnya adalah hukuman berat seumur hidup atau hukuman mati.

"Hasil bahtsul masail PWNU Jatim bukan hukuman kebiri yang layak bagi pelaku pelecehan seksual," kata Wakil Ketua PWNU Jawa Timur Abdus Salam Shohib kepada wartawan, Minggu (12/12/2021).

Apabila belum jera, maka pelaku bisa dihukum mati.

"Jika masih belum jera maka bisa dihukum mati. Takzir tidak bisa diganti dengan uang," tegasnya.

Nenek Sya'diah, warga Dusun Kulu, Desa Seutui, Banda Aceh,
terkunci di dalam rumah kontrakannya selama lima hari.

Mirisnya, kondisi Sya’diah saat itu bertahan tanpa makanan. Sementara lansia tersebut sedang sakit.

"Saat tim mendatangi rumah kontrakannya, pintu dalam kondisi terkunci. Setelah diketuk-ketuk, tidak ada yang buka, dan selang setengah jam kemudian datang anak beliau dan membuka kuncinya," ucap Kepala Desa Seutui T Amiruddin, Minggu (12/12/2021).

Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bantil Aminuddin menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara bagi terdakwa kasus pengirim sate sianida Nani Aprilliani Nurjaman.

Hakim menilai Nani terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti yang didakwakan jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana selama 16 tahun," kata hakim ketua Aminuddin saat membacakan vonis, Senin (13/12/2021).

Baca berita selelengkapnya: Nani Pengirim Sate Sianida Dihukum 16 Tahun Penjara

JU, calon kepala desa (cakades) di salah satu desa Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ternyata merupakan residivis kasus pemalsuan uang.

JU berbohong tak pernah dipenjara dan akhirnya berhasil mendapatkan SKCK dan bisa lolos menjadi cakades.

Kepolisian pun memproses keterangan palsu JU sebagai kasus pidana. Saat dikonfirmasi Kompas.com, JU mengaku siap mengikuti proses hukum. Namun, dia mengiba pada Kapolres.

"Ya nanti kita ikuti proses berikutnya. Masa Pak Kapolres tidak kasihan saya," jelas JU, Sabtu (11/12/2021).

(Penulis: Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani, Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Phytag Kurniati, Reza Kurnia Darmawan, Gloria Setyvani Putri)

https://regional.kompas.com/read/2021/12/14/070000378/-populer-nusantara-saya-tidak-tutupi-kasus-ini-dari-media-soal-hukuman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke