Sebelum dijatuhi sanksi teguran tertulis, Kinkin telah memintai klarifikasi kepada FM perihal kepergiannya ke Papua pada Kamis (9/12/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan klarifikasi itu, FM menunjukkan beberapa dokumen yang menunjukkan memang diminta UNICEF berangkat ke Papua.
Baca juga: Polemik Syarat Tenaga Kontrak di Bandara Ngurah Rai, Satpam Bertato dan Bertindik Boleh Ikut Seleksi
UNICEF adalah badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang ditujukan untuk membantu upaya nasional meningkatkan kesehatan, gizi, pendidikan, dan kesejahteraan umum anak-anak.
"Hanya dia itu izinnya belum diproses disetujui atau tidak dia sudah berangkat ke Papua," ungkap Kinkin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.