SOLO, KOMPAS.com - Oknum Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja (TKPK) di Sekretariat DPRD Solo, Jawa Tengah dilaporkan tidak masuk kerja selama tujuh hari tanpa izin atasan.
Atas tindakanannya, pegawai TKPK tersebut sudah diberikan teguran tertulis.
Oknum berinisial FM tersebut juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan Solo Kinkin Sultanul Hakim mengatakan, dalam surat pernyataannya, FM juga bersedia menerima sanksi yang lebih berat apabila mengulangi perbuatannya.
"Hari Jumat (10/12/2021) kita buat surat teguran tertulis sama yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/12/2021).
Sebelum dijatuhi sanksi teguran tertulis, kata Kinkin, pihaknya telah memintai klarifikasi kepada FM perihal kepergiannya ke Papua pada Kamis (9/12/2021).
Baca juga: 5 Fakta Bu Harsi, Pedagang Tengkleng di Solo Baru yang Dianggap Ngepruk Pembeli
Berdasarkan hasil pemeriksaan klarifikasi itu, FM menunjukkan beberapa dokumen jika dirinya memang diminta oleh pihak UNICEF berangkat ke Papua.
UNICEF adalah badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang ditujukan untuk membantu upaya meningkatkan kesehatan, gizi, pendidikan, dan kesejahteraan umum anak-anak.
"Hanya dia itu izinnya belum diproses disetujui atau tidak, dia sudah berangkat ke Papua," ungkap Kinkin.