SUKABUMI, KOMPAS.com - Polres Sukabumi Kota rencana mendirikan Pos Protokol Kesehatan (Prokes) Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di dua lokasi.
Keduanya di wilayah perbatasan. Yaitu perbatasan Kabupaten Cianjur di Sukalarang, dan perbatasan wilayah hukum Polres Sukabumi di Cisaat.
"Hasil rapat koordinasi di Polres Sukabumi Kota ada dua titik Pos Prokes di Sukalarang dan Cisaat," ungkap Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin saat dikonfirmasi Kompas.com Jumat (10/12/2021).
Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemkab Madiun Sekat 4 Titik Perbatasan Saat Libur Nataru
Menurut Zainal dua Pos Prokes ini hasil rapat koordinasi lima Kepala Polres di wilayah Sukabumi, Bogor dan Cianjur dalam rangka rekayasa arus lalu lintas dan pengamanan jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Kamis kemarin.
Hasil rapat koordinasi, di antaranya merekomendasikan 25 titik Pos Prokes Natal dan Tahun Baru 2022 di wilayah Sukabumi, Cianjur dan Bogor.
"Ini baru rekomendasi, kami masih menunggu petunjuk dari Polda Jabar," ujar dia.
Baca juga: Libur Nataru, Ganjil Genap di Puncak Diperluas, Disiapkan 25 Posko Pemeriksaan
Zainal menjelaskan dua Pos Prokes di Sukalarang dan Cisaat berfungsi untuk menyeleksi warga yang akan masuk ke wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Wilayah hukum Polres Sukabumi Kota ini secara administrasi pemerintahan meliputi Kota Sukabumi dan delapan kecamatan wilayah Kabupaten Sukabumi.
"Akan diperiksa di antaranya sertifikat vaksinasi Covid-19 lengkap dan hasil tes antigen negatif," jelas Zainal.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.