BANDUNG, KOMPAS.com - Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap koruptor yang telah buron selama 17 tahun.
Adapun pelaku yang diketahui bernama Deni Gumelar ini ditangkap di sekitar daerah Lanud Sulaiman Jalan Kopo Bihbul, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Kamis (9/12/2021), sekitar pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, tim gabungan melakukan pengintaian dan mendapatkan informasi bahwa Deni berada di Malang, Jawa Timur, dan akan melakukan perjalanan ke Bandung.
Baca juga: Jokowi Ingin Buron Kasus Korupsi Terus Dikejar
Tim kemudian membuntuti Deni sampai akhirnya menangkapnya saat hendak menggunakan kereta ke Bandung dan menuju kediaman saudaranya di Soreang dengan kendaraan umum.
"Hari ini melakukan penangkapan terhadap terpidana Deni Gumelar, salah satu terpidana kasus korupsi dalam proyek pembangunan pabrik Bentonite Jabar," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Kamis.
Menurut Asep, kasus yang menjerat Deni sudah cukup lama, yakni pada 2003.
Perkara ini kemudian telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 1132 K/PID/2005 pada 14 Oktober 2005.
Baca juga: Buron Sejak 2018, DPO Kasus Dugaan Korupsi Proyek PLTD Raja Ampat Ditangkap
Deni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pabrik Bentonite Full Aktivasi pada Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat tahun 2000-2001.
"Kerugiannya Rp 18,5 miliar," kata Asep.
Menurut Asep, selama 17 tahun menjadi buron, Deni selalu berganti identitas untuk mengelabui petugas.
Tak hanya itu, Deni juga selalu berpindah tempat.
"Kesulitannya, yang bersangkutan lihai berpindah tempat. Bahkan ada dugaan mengganti-ganti identitas. Makanya saat lakukan pengintaian, kami lakukan cek identitas, kemudian bukti dukung fisik yang bersangkutan. Setelah yakin, kami tangkap," ucap Asep.
Baca juga: KPK-Kejaksaan Tangkap Buron Deni Gumelar yang Rugikan Negara Rp 18,57 Miliar
Terpidana Deni Gumelar juga dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta.
Deni juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 8,4 miliar.
Saat ini, Deni Gumelar telah diamankan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan eksekusi ke Rutan Kebon Waru Kota Bandung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.