Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Sejak 2018, DPO Kasus Dugaan Korupsi Proyek PLTD Raja Ampat Ditangkap

Kompas.com - 26/11/2021, 20:49 WIB
Maichel,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SORONG,KOMPAS.com - Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Sorong berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, tahun anggaran 2010.

BT (54), merupakan buronan Kejaksaan Negeri Sorong sejak 2018.

Ia berhasil ditangkap pada Selasa (26/11/2021) di sebuah indekos di Jalan Karet Pedurenan Raya, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca juga: Menyoal Hoaks BBM Langka di Sorong, Picu Antrean Panjang di BBM hingga Harga Eceran Tembus Rp 50.000 Per Liter

BT kemudian diterbangkan ke Kejati Papua Barat dan berangkat ke Kejari Sorong untuk kepentingan penyelidikan.

Tiba di Sorong, BT sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Sele Be Solu Kota Sorong kemudian di bawah ke Kantor Kejari Sorong sekitar pukul 20.00 WIT.

Kepala Seksi Tindak Pidana Kejari Sorong Khusnul Fuad mengatakan, BT sebelumnya sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Namun karena tak memenuhi panggilan, BT kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO) yang diumumkan mulai dari media cetak maupun di tempat publik.

"BT menjabat selaku kontraktor pelaksana Direktur PT Fourking Mandiri dalam dugaan korupsi PLTD hingga kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar," ujar Khusnul di Kejari Sorong, Jumat (26/11/2021). 

Baca juga: Aspirasi Pemekaran Provinsi Papua Selatan Resmi Diserahkan ke Pemprov, DPR Papua dan MRP

Selain BT, Kejari Sorong telah menetapkan dua tersangka lain yakni WPM dan PT. 

"Untuk WPM sudah diputus oleh Pengadilan Tinggi Papua Barat hukum banding divonis 4 tahun," ucapnya.

Tersangka BT disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com