Salin Artikel

Buron Sejak 2018, DPO Kasus Dugaan Korupsi Proyek PLTD Raja Ampat Ditangkap

BT (54), merupakan buronan Kejaksaan Negeri Sorong sejak 2018.

Ia berhasil ditangkap pada Selasa (26/11/2021) di sebuah indekos di Jalan Karet Pedurenan Raya, Setiabudi, Jakarta Selatan.

BT kemudian diterbangkan ke Kejati Papua Barat dan berangkat ke Kejari Sorong untuk kepentingan penyelidikan.

Tiba di Sorong, BT sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Sele Be Solu Kota Sorong kemudian di bawah ke Kantor Kejari Sorong sekitar pukul 20.00 WIT.

Kepala Seksi Tindak Pidana Kejari Sorong Khusnul Fuad mengatakan, BT sebelumnya sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Namun karena tak memenuhi panggilan, BT kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO) yang diumumkan mulai dari media cetak maupun di tempat publik.

"BT menjabat selaku kontraktor pelaksana Direktur PT Fourking Mandiri dalam dugaan korupsi PLTD hingga kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar," ujar Khusnul di Kejari Sorong, Jumat (26/11/2021). 

Selain BT, Kejari Sorong telah menetapkan dua tersangka lain yakni WPM dan PT. 

"Untuk WPM sudah diputus oleh Pengadilan Tinggi Papua Barat hukum banding divonis 4 tahun," ucapnya.

Tersangka BT disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/26/204911078/buron-sejak-2018-dpo-kasus-dugaan-korupsi-proyek-pltd-raja-ampat-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke