AMBON,KOMPAS.com- Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri meminta warga Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, segera membuka kembali jalan raya yang masih diblokade.
Ia mengatakan, aksi palang jalan yang dilakukan warga dengan mengecor jalan aspal merupakan tindakan kejahatan yang melanggar Undang-undang.
“Ancamannya berat, yaitu sembilan tahun penjara,” kata Refdi saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Maluku, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Warga Desa Tamilow Masih Blokade Jalan Usai Bentrok dengan Polisi, Ini Tanggapan Kapolda Maluku
Menurut Refdi, warga Desa Tamilow seharusnya tidak mengambil langkah yang dapat merugikan orang lain.
Warga Tamilow juga diajak untuk hidup berdampingan dengan tetangga desanya dengan penuh rukun dan damai.
“Saya sudah perintahkan Kapolres lakukan identifikasi kepada pelaku yang tutup jalan itu, tegakkan hukum,” tegasnya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 9 Desember 2021
Refdi menegaskan pihaknya akan membuka jalan yang diblokade warga, namun sebelum dibuka, pihaknya memberikan kesempatan kepada warga Tamilow untuk membukanya sendiri.
“Nanti kita diprotes lagi, tutup jalan kok dihukum. Tidak ada tawar-menawar itu sanksinya berat, hukumannya 9 tahun. Jadi saya bilang tangkap (pelaku penutupan jalan) karena itu sangat menyengsarakan orang lain,” tegasnya.
Baca juga: Sejumlah Pemuda Bentrok hingga Blokade Jalan di Kupang, Bermula 2 Orang Ribut Usai Pesta Wisuda