Penyidik memutuskan untuk tidak menahan MM meskipun sudah berstatus sebagai tersangka.
Kata Yudo, MM selama ini bersikap kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan sejak berstatus sebagai saksi.
"Pertimbangan kami karena MM selama ini bersikap kooperatif dan kami melihat tersangka tidak berpeluang untuk menghilangkan barang bukti atau pun melarikan diri," tegasnya.
Baca juga: Polisi Pastikan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BST oleh Kades di Blitar Berlanjut
Dalam menangani perkara itu, kata Yudo, penyidik menggunakan UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Menurut Yudo, undang-undang tersebut telah memuat ancaman hukuman bagi pihak yang menyelewengkan dana bantuan sosial bagi fakir miskin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.