Meski calon kliennya belum memberikan kuasa, NWR sering berkomunikasi dengan Jaka terkait persoalan yang dihadapinya.
Jaka mengaku selalu merespons keluhan calon kliennya itu dengan memberikan semangat, motivasi, serta pertimbangan-pertimbangan agar NWR tidak patah arang.
"Beliau ke sini satu kali, setelah itu komunikasi dilanjutkan via WA. Sampai tanggal 30 November 2021, beliau masih menghubungi saya," ujar Jaka.
Baca juga: Langgar Kode Etik gara-gara Terlibat Aborsi, Bripda R Terancam 5 Tahun Penjara hingga Pemecatan
Arif Rahman, advokat di bawah bendera LBH Satrya Yustisia Airlangga mengaku, tidak menyangka jika NWR akan mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun.
Saat bertemu dengan NWR di kantor LBH tempatnya bernaung, Arif sempat memberikan penjelasan dan berbagai pertimbangan terkait langkah yang akan ditempuh NWR untuk menyelesaikan masalahnya.
"Beliau pernah ke sini dan berkomunikasi dengan kami. Waktu itu kami berikan penguatan, masukan dan pertimbangan-pertimbangan," kata Arif.
Peristiwa kematian NWR, seorang mahasiswi yang ditemukan meninggal di pusara ayahnya di pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur Kamis (2/12/2021) lalu menjadi pembahasan di Twitter Sabtu (4/12/2021).
Bahkan, pembahasan peristiwa tersebut menjadi trending topic dengan munculnya tagar.
Baca juga: Kasus Bunuh Diri Mahasiswi NWR, Ahli Tegaskan Pemaksaan Aborsi Termasuk Kekerasan Seksual
Viralnya pembahasan karena warganet yang mengaku menjadi teman dekat NWR mengungkap cerita lewat unggahan jika korban mengalami depresi karena masalah asmara.
Korban disebut memiliki hubungan asmara dengan seorang anggota polisi berinisial R yang bertugas di Polres Pasuruan Jawa Timur.
Dalam postingan percakapan, akun @sugarbaby menyebut NWR memiliki hubungan khusus dengan R hingga hamil.
"NW memang bunuh diri namun bukan ditinggal ayahnya," tulis akun tersebut.
Adapun pacar NWR yang merupakan seorang anggota Polres Pasuruan bernama Bripda RB kini ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat Psal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP karena sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin kekasihnya.
RB juga telah dipecat melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," kata Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.