KOMPAS.com - Kasus Bripda Randy Bagus (21), anggota Polres Pasuruan, Jawa Timur, yang diduga terlibat dalam kasus bunuh diri kekasihnya NWR (23), terus menjadi sorotan.
NWR, mahasiswi Universitas Brawijaya, ditemukan bunuh diri di pusara ayahnya di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Japan, Mojokerto.
Dari hasil penyelidikan, Bripda Randy diduga telah terlibat tindakan aborsi untuk janin di kandungan NWR sebanyak dua kali.
Baca juga: Mahasiswi Bunuh Diri di Makam Ayah di Pasuruan, Oknum Polisi Dijerat Pasal Aborsi, Ini Faktanya
"Keduanya lalu sepakat menggugurkan kandungan saat dua kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia empat bulan," kata Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo lewat keterangan tertulis, Sabtu (4/12/2021).
Baca juga: Diberhentikan secara Tidak Hormat, Bripda Randy Kini Ditahan di Polda Jatim
Sementara itu, tersangka Bripda Randy saat ini telah ditahan di Polda Jatim. Randy juga telah diberhentikan secara tidak hormat oleh Polri.
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dikutip Antara, Minggu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, tersangka Randy dijerat dengan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca juga: Polisi Pacar Mahasiswi yang Meninggal di Pusara Ayahnya Ditahan, Dijerat Pasal Aborsi