Lalu korban menjawab sudah tidak memiliki hubungan lagi dengan tersangka.
Penasaran dengan kondisi korban, YB meminta korban untuk jujur hal jelek apa saja yang sudah dilakukan selama berhubungan dengan tersangka.
Korban lalu mengaku dirinya pernah berhubungan badan dua kali pada bulan Agustus dan September 2021.
Tak terima dengan ulah tersangka, YB mengadukan apa yang dialami korban kepada ibunya. Tak berapa lama kemudian ibunya melaporkan kasus itu ke polisi.
“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi langsung bergerak menangkap tersangka. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Wonogiri,” ujar Suwondo.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.