KOMPAS.com - Adhitiya Rol Asmi (34), oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang menjadi terlapor atas dugaan pelecehan terhadap mahasiswi diperiksa di Polda Sumatera Selatan pada Senin (6/12/2021).
Sebelumnya, ia tak menghadiri panggilan pertama penyidik pada Jumat (3/12/2021). Adhitiya datang ke kantor polisi didampingi istri dan anaknya.
Saat diperiksa, penyidik mencecar terlapor dengan 30 pertanyaan terkait peristiwa pencabulan terhadap DR.
Baca juga: Dosen Unsri Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi, Terancam 9 Tahun Penjara
Di hadapan polisi, Adhitiya mengakui telah melakukan pelecehan seksual pada korban secara fisik.
Darmawan, kuasa hukum Adhitiya mengatakan kliennya tak memiliki hubungan khusus dengan korban.
Bahkan kliennya tak memiliki nomor korban untuk berkomunikasi.
"Jadi ketemunya di kampus, korban dapat kabar kalau klien kami ada. Sehingga bertemu di lab, di sana klien kami mengkui khilaf sehingga terjadi seperti itu,"ungkapnya.
Baca juga: Dosen Unsri Jadi Tersangka Kasus Pelecehan, Langsung Ditahan Polisi
Darmawan mengatakan, pelecehan berawaal saat kliennya sedang mengerjakan tugasnya di Laboratorium Kampus Unsri di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Sabtu (28/8/2021).
Kemudian, korban datang dan langsung menemui Adhitiya setelah mendapatkan kabar dari temannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.