Setelah kejadian tersebut, Adhitiya dicopot dari jabatannya sebagai kepala laboratorium.
Baca juga: Pengacara Akui Dosen Unsri Lakukan Pelecehan, Ini Kronologinya
Adhitiya diperiksa pada Senin (6/12/2021) sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
Setelah diperiksa selama 10 jam, Dosen tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama.
"Sekarang A ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Sumsel Komisaris Besar Hisar Sialagan saat memberikan keterangan pers di Polda Sumsel, Senin (6/12/2021).
Menurut Hisar, penyidik mempunyai dua alat bukti yang kuat dari hasil pemeriksaan saksi dan korban. Pakaian korban dan pelaku juga digunakan sebagai bukti.
Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi Didampingi Anak Istri, Dosen Unsri Mengaku Khilaf Lecehkan Mahasiswinya
Selain itu, Hisar mengatakan, jumlah korban bisa jadi bertambah.
Ia pun meminta para mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual untuk tidak takut melaporkan kepada polisi.
"Sementara baru satu korban. Dengan kita rilis ini, dimungkinkan juga ada korban lain. Kita harap korban jangan takut melapor ke polisi," kata Hisar.
Hisar Siallagan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan selama 10 jam, A dikenakan Pasal 289 dan Pasal 294 KUHP ayat 1 tentang tindak pencabulan.
“Ancaman sanksi hukumannya atau 7 sampai 9 tahun,” kata Hisar saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumatera Selatan,
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor : Khairina, Abba Gabrillin, I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.