Sebelumnya, ia tak menghadiri panggilan pertama penyidik pada Jumat (3/12/2021). Adhitiya datang ke kantor polisi didampingi istri dan anaknya.
Saat diperiksa, penyidik mencecar terlapor dengan 30 pertanyaan terkait peristiwa pencabulan terhadap DR.
Di hadapan polisi, Adhitiya mengakui telah melakukan pelecehan seksual pada korban secara fisik.
Darmawan, kuasa hukum Adhitiya mengatakan kliennya tak memiliki hubungan khusus dengan korban.
Bahkan kliennya tak memiliki nomor korban untuk berkomunikasi.
"Jadi ketemunya di kampus, korban dapat kabar kalau klien kami ada. Sehingga bertemu di lab, di sana klien kami mengkui khilaf sehingga terjadi seperti itu,"ungkapnya.
Darmawan mengatakan, pelecehan berawaal saat kliennya sedang mengerjakan tugasnya di Laboratorium Kampus Unsri di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Sabtu (28/8/2021).
Kemudian, korban datang dan langsung menemui Adhitiya setelah mendapatkan kabar dari temannya.
"Dia (A) ada pekerjaan yang belum diselesaikan hari Sabtu. Dengan korban tidak janjian. Korban dapat info dari temannya bahwa A ada di Labor," kata Darmawan saat berada di Polda Sumatera Selatan, Senin (6/12/2021).
Korban kemudian menemui tersangka untuk meminta tanda tangan penyelesaian skripsi.
Namun, Adithiya memanfaatkan situasi yang sepi untuk melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
"Dia (A) bilang khilaf, tidak ada pemaksaan. Tidak ada hubungan dengan korban," ujar Darmawan.
Ia mengatakan kliennya adalah kepala laboratorium di kampus dan bukan menjabat sebagai kepala jurusan.
Setelah kejadian tersebut, Adhitiya dicopot dari jabatannya sebagai kepala laboratorium.
Setelah diperiksa selama 10 jam, Dosen tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama.
"Sekarang A ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Sumsel Komisaris Besar Hisar Sialagan saat memberikan keterangan pers di Polda Sumsel, Senin (6/12/2021).
Menurut Hisar, penyidik mempunyai dua alat bukti yang kuat dari hasil pemeriksaan saksi dan korban. Pakaian korban dan pelaku juga digunakan sebagai bukti.
Selain itu, Hisar mengatakan, jumlah korban bisa jadi bertambah.
Ia pun meminta para mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual untuk tidak takut melaporkan kepada polisi.
"Sementara baru satu korban. Dengan kita rilis ini, dimungkinkan juga ada korban lain. Kita harap korban jangan takut melapor ke polisi," kata Hisar.
Hisar Siallagan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan selama 10 jam, A dikenakan Pasal 289 dan Pasal 294 KUHP ayat 1 tentang tindak pencabulan.
“Ancaman sanksi hukumannya atau 7 sampai 9 tahun,” kata Hisar saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumatera Selatan,
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor : Khairina, Abba Gabrillin, I Kadek Wira Aditya)
https://regional.kompas.com/read/2021/12/07/153500878/ditahan-dosen-unsri-resmi-jadi-tersangka-kasus-pelecehan-mahasiswi-ke