Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki mengatakan, sebelum memang ada informasi pencabutan aturan PPKM Level 3 menjelang Natal dan Tahun Baru.
Prinsipnya, Pemkot Bandar Lampung akan mengikuti aturan yang disampaikan oleh pemerintah pusat.
"Apabila tetap diterapkan PPKM Level 3, kita sudah menyiapkan aturannya. Kalaupun statemen yang diutarakan oleh pemerintah pusat bahwa PPKM Level 3 dicabut, kita akan menyesuaikan apa isi yang menjadi instruksi tersebut. Prinsipnya setelah ada perintah dari menteri, kemudian diteruskan lagi ke instruksi Gubernur dan pasti ke Wali Kota," kata dia.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1, 2 dan 3. Kota Bandar Lampung merupakan salah satu daerah yang masuk dalam PPKM Level 1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.