Salin Artikel

Bandar Lampung Tetap Gelar PPM Level 3 meski Dibatalkan Pemerintah Pusat

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan, hal itu dilakukan guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 dan masuknya varian Omicron. 

"Penyekatan di perbatasan masuk ke kota Bandar Lampung tetap kami laksanakan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru," kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, di Bandar Lampung, Selasa (7/12/2021), dikutip dari Antara.

"Belum ada pembatalan PPKM Level 3. Tetap ada penyekatan karena kan semua itu tergantung dari kepala daerah masing-masing. Ini juga kan untuk melindungi masyarakat dan bentuk kasih sayang saya," kata dia.

Ia mengungkapkan, selain penyekatan di lima titik pintu masuk ke Bandar Lampung, dua lokasi di dalam kota, yakni Bundaran Lungsir dan Tugu Adipura akan disekat guna mengurangi mobilitas masyarakat.

"Namun, bila pun nanti ada aturan dari pemerintah pusat yang mencabut PPKM Level 3, maka akan ada kelonggaran bagi para pedagang kecil, tetapi PPKM Level 3 tetap diberlakukan," kata dia.


Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki mengatakan, sebelum memang ada informasi pencabutan aturan PPKM Level 3 menjelang Natal dan Tahun Baru.

Prinsipnya, Pemkot Bandar Lampung akan mengikuti aturan yang disampaikan oleh pemerintah pusat.

"Apabila tetap diterapkan PPKM Level 3, kita sudah menyiapkan aturannya. Kalaupun statemen yang diutarakan oleh pemerintah pusat bahwa PPKM Level 3 dicabut, kita akan menyesuaikan apa isi yang menjadi instruksi tersebut. Prinsipnya setelah ada perintah dari menteri, kemudian diteruskan lagi ke instruksi Gubernur dan pasti ke Wali Kota," kata dia.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1, 2 dan 3. Kota Bandar Lampung merupakan salah satu daerah yang masuk dalam PPKM Level 1.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/07/144601578/bandar-lampung-tetap-gelar-ppm-level-3-meski-dibatalkan-pemerintah-pusat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke