Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Lengkap Sindikat "Hacker" Kartu Prakerja Fiktif, Bobol 12 Juta Data BPJS Ketenagakerjaan, Raup Miliaran Rupiah, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/12/2021, 07:00 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi berhasil mengungkap praktik pembuatan kartu Prakerja fiktif yang menguntungkan para pelaku hingga miliaran rupiah. Satu pelaku hacker utama (main hacker) berinsial BY ditangkap di Kota Samarinda dan empat pelaku lainnya berinisial AP, AE, RW, dan WG ditangkap di Kota Bandung.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kota Bandung, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago menguraikan kejadian singkat praktik pembuatan kartu Prakerja fiktif ini.

Baca juga: 3 Fakta Penangkapan Komplotan Pemalsu Kartu Prakerja, Pelaku Raup Rp 18 M

Komplotan "hacker" bikin kartu Prakerja fiktif sejak 2019

Dikatakan, pada tahun 2019, tersangka BY bersama AP, RW, AW, dan WG membuat Group Toketer untuk mencoba mendaftar dengan akun sendiri ke website prakerja.go.id gelombang pertama.

Para tersangka ini kemudian mengikuti seluruh tahapannya hingga selesai dan mendapatkan insentif sebanyak Rp 2.550.000.

"Tersangka BY ini merupakan hacker, yang membuat script untuk scrapping secara random data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK (kartu keluarga) dari website BPJS Ketenagakerjaan," kata Erdi di Mapolda Jabar, Senin (6/12/2021).

Baca juga: Komplotan Pemalsu Kartu Prakerja di Bandung Ternyata Curi Data dari Situs BPJS Ketenagakerjaan

Curi 12 juta data NIK dan KK dari website BPJS Ketenagakerjaan

Dari website tersebut BY mendapatkan total hasil data sebanyak 12.401.328 data, dengan data NIK dan data photo yang berhasil diambil sebanyak 322.350 data yang disimpan di penyedia VPS di US.

"Dari data tersebut yang terverifikasi sampai minta email sebanyak 50.000 data, kemudian sekitar 10.000 akun yang bisa sampai tahapan mendapatkan OTP (one time password) dari sistem," lanjut Erdi.

BY kemudian membuat script untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dan membuat email palsu secara masif, yang langsung mendaftarkan otomatis di dashboard prakerja.go.id sebanyak 10.000 akun, hanya dengan melakukan pendaftaran sebanyak 3 kali saja.

Baca juga: Komplotan Pemalsu Kartu Prakerja Raup Rp 18 Miliar, Jebol Data Base Dukcapil Sejak 2019

Kirim data curian melalui Telegram

Setelah mendapatkan OTP, akun yang berhasil didaftarkan mengikuti gelombang program Prakerjanya. Kemudian menunggu pengumuman dari sistem bahwa nama tersebut lolos.

"BY kemudian mengirimkan data NIK, Photo, KTP palsu dan email yang sudah teregister sebagai akun Prakerja fiktif kepada AP melalui Telegram," ucap Erdi.

Peran AP ini memasukan nomor ponsel yang sudah diaktivasi dengan provider dengan menggunakan NIK orang lain ke akun Prakerja fiktif yang sudah dibuat BY.

Beli pelatihan di Tokopedia

 

Setelah dinyatakan lolos, AP, RW, AW, dan WG membeli pelatihan di Tokopedia dengan saldo yang sudah dikirimkan ke dashboard Prakerja sebesar Rp 1.000.000.

Selanjutnya mereka pun mengikuti ujian untuk mendapatkan sertifikat lolos pelatihan.

"BY kemudian membuat script untuk mem-bypass video pelatihan dengan maksud untuk mempercepat proses pelatihan tanpa harus mengikuti pelatihan secara utuh," ucap Erdi.

 

Beli e-wallet khusus, dana ditransfer ke 11 rekening fiktif

Lebih lanjut, AP kemudian membeli akun e-wallet berupa LinkAja, OVO dan GoPay premium dari grup Telegram. AP, RW, AW, dan WG, mengganti nomor ponsel yang terdaftar di akun prakerja fiktif dengan nomor provider yang sudah diregister sebagai akun e-wallet.

Hal ini dilakukan untuk mendapatkan dana insentif sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan dan dana survei sebesar Rp 50.000 dalam 3 bulan.

Tersangka AP, RE, AW, dan WG menarik dana yang sudah cair dari akun prakerja melalui e-wallet yang kemudian ditransferkan ke 11 rekening fiktif.

"Dari perbuatannya para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2,5 miliar sampai dengan Rp 15,3 miliar," kata Erdi.

Pembuat kartu Prakerja fiktif terancam 12 tahun penjara

Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, kini pelaku yang sudah beroperasi sejak tahun 2019 itu telah berhasil ditangkap Direktorat Reserse Khusus Polda Jabar dan dipenjara di Mapolda Jabar.

Adapun polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis yakni Undang-undang RI no.19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35, Pasal 48 ayat (20 Jo Pasal 32 ayat (2), Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1).

Undang-Undang RI No.24 tahun 2013 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan, Pasal 95 jo Pasal 79 ayat (1), Pasal 86 ayat (1) dengan ancaman hukum penjara 12 tahun lebih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com