Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Pengirim 2 Peti Mati di Sumut Ternyata Rekayasa Pelapor, Ini Motifnya

Kompas.com - 07/12/2021, 05:15 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku yang mengirim dua peti mati dan salib di Desa Paropo, Kecamatan Silahi Sabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Pelakunya tak lain adalah sang pelapor sendiri, yang namanya tertulis di kayu salib, yakni WS (35).

Diketahui, WS sebelumnya sempat melaporkan kasus pengiriman peti mati yang ditujukan kepada dirinya ke polisi.

Baca juga: Heboh Warga di Sumut Dikirimi 2 Peti Mati, Ini Kata Polisi

Pelaku melakukan itu karena kecewa dengan hasil pemilihan calon kepala desa.

Saat itu, WS optimis calon kepala desa (cakades) yang didukungnya yakni Bongga Erwinson Situngkir akan menang. Namun, satu desa yang direkrutnya lari suaranya.

"Motifnya kecewa. Dia kan tim sukses, jadi rupanya satu desa yang direkrutnya itu lari suaranya. Jadi buat kerusuhan lah dia," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh saat dikonfirmasi, Senin (6/12/2021).

Baca juga: Pengirim 2 Peti Mati dan Salib di Dairi Akhirnya Terungkap

Kata Doni, dua peti mati dan salib itu dipesan pelaku dari pengusaha peti di Tigapanah, Kabupaten Karo dengan harga Rp 3,6 juta.

Peti itu, sambung Doni, akan dibayar setelah sampai di tempat tujuan.

"Ini tindakan dia (WS) pribadi. Bukan ada dari pasangan calon lain, tidak ada. Inisiatif WS sendiri," ungkapnya.

Baca juga: Viral, Video Perempuan Histeris Dikirimi Peti Mati dan Salib Bertuliskan Namanya, Polisi Periksa Pengirimnya

Ditetapkan sebagai tersangka

Kata Doni, atas perbuatannya, pihaknya telah menetapkan WS sebagai tersangka.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Satreskrim Polres Dairi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.

Baca juga: Sopir Angkot yang Terobos Palang Kereta Api di Medan Sudah 20 Tahun Bekerja, tapi...

Atas ulahnya, WS dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya, warga Desa Paropo, Kecamatan Silahi Sabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, dihebohkan dengan adanya warga mendapatkan kiriman dua peti mati lengkap dengan salib bertulisakan namanya, Senin (29/11/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

Sementara, orang yang dikirimkan peti mati itu masih hidup. Mereka yakni berinisial WS dan FS alias JAT.

Dua peti mati berikut salib bertuliskan nama itu dikirimkan ke rumah WS dan FS atau JAT menggunakan mobil pikap warna putih.

Baca juga: Kronologi Angkot Terobos Palang Kereta Api hingga Mengakibatkan 3 Tewas dan 2 Kritis Tak Sadarkan Diri

 

(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com