MEDAN, KOMPAS.com - Kasus pengiriman peti mati dan salib bertuliskan nama di Desa Paropo, Kecamatan Silahi Sabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, akhirnya terungkap.
Pelakunya tak lain adalah sang pelapor sendiri, yang namanya tertulis di kayu salib, yakni WS (35).
Pelaku merasa kecewa dengan hasil pemilihan kepala desa.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh mengatakan, kasus itu sebelumnya dilaporkan oleh WS sendiri.
Namun, dari hasil penyelidikan, setelah memeriksa sejumlah saksi-saksi, akhirnya diketahui bahwa pengirim dan penerima peti mati itu adalah orang yang sama.
"Motifnya kecewa. Dia kan tim sukses, jadi rupanya satu desa yang direkrutnya itu lari suaranya. Jadi buat kerusuhan lah dia," kata Doni saat dikonfirmasi, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Heboh Warga di Sumut Dikirimi 2 Peti Mati, Ini Kata Polisi
WS sebelumnya optimistis bahwa calon kepala desa (cakades) yang didukungnya, yakni Bongga Erwinson Situngkir akan menang.
Namun, karena merasa kecewa, WS memesan dua peti mati dan salib kepada pengusaha peti mati di Tigapanah, Kabupaten Karo.
Menurut Doni, dua peti mati itu seharga Rp 3,6 juta yang akan dibayar tersangka ketika sampai di tempat tujuan.
"Ini tindakan dia pribadi. Bukan ada dari pasangan calon lain, tidak ada. Inisiatif WS sendiri," kata Doni.
Atas perbuatannya tersebut, WS ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Satreskrim Polres Dairi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Doni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.