JEMBER, KOMPAS.com – Buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Jember menggelar demonstrasi pada Senin (6/12/2021).
Mereka meminta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mencabut SK terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim 2022 yang telah ditetapkan.
Baca juga: Buruh Mulai Demo, Gubernur Banten Tetap Tidak Akan Revisi UMK 2022
Para demonstran mendatangi kantor Pemkab Jember dan DPRD Jember. Mereka menyampaikan aspirasinya terkait gaji para buruh.
“Kami menolak upah murah dan nilai UMK Jember 2022 sebesar Rp 2.355.662 per bulan,” kata Ketua DPC Sarbumusi Jember Umar Faruq usai aksi di Jember, Senin.
Para buruh meminta agar Bupati Jember Hendy Siswanto mengirimkan surat rekomendasi baru kepada Gubernur Jatim terkait putusan Dewan Pengupahan Jember tentang UMK sebesar Rp 2.400.000.
“Kami meminta SK Gubernur dicabut dan menetapkan kembali besaran UMK,” tutur dia.
Faruq mengancam, buruh akan melakukan mogok massal sejak 6 hingga 8 Desember 2021 jika bupati tidak mengirimkan surat rekomendasi terkait usulan UMK baru kepada Gubernur Jatim.
Mereka juga meminta pejabat pengawas Disnaker Provinsi Jatim melaksanakan tugas dan fungsi untuk menindak perusahaan yang tidak menjalankan UMK 2022 atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, kata dia, perusahaan yang tidak mampu memberikan upah kepada pekerja sesuai ketentuan UMK, bisa mengajukan permohonan pengupahan sesuai mekanisme yang ada.
Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto sudah mengajukan permohonan pada Gubernur Jawa Timur atas keputusan yang telah ditetapkan.
Baca juga: 2 Sopir Truk Asal Jember Hilang Saat Erupsi Gunung Semeru, BPBD: Truknya Sudah Ditemukan
Surat permohonan itu dengan nomor 560/1656/316/2021 terkait pelaksanaan UMK Jember 2022.
“Mohon berkenan untuk Kabupaten Jember melakukan revisi dan dapat melaksanakan UMK Jember tahun 2022 sebesar Rp 2.400.000,” kata Hendy dalam surat yang ditujukan pada Gubernur Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.