Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Lapas Jember Kendalikan Kurir Sabu, Pakai Modus Ranjau Saat Transaksi

Kompas.com - 03/12/2021, 17:27 WIB
Bagus Supriadi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – RR dan MY, warga Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap Satresnarkoba Polres Jember pada Jumat (3/12/2021).

Keduanya merupakan kurir sabu yang dikendalikan oleh narapidana Lapas Kelas II A Jember.

Kasatresnarkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto menjelaskan, awalnya polisi menangkap RR di rumah kos di Jalan Jawa, Kecamatan Sumbersari pada Selasa, 30 November 2021.

Polisi menyita barang bukti berupa 17 klip sabu seberat 3,19 gram.

Baca juga: Mengaku Anggota Perguruan Silat di Medsos, Mahasiswa Jember Dikeroyok

Kemudian kasus dikembangkan hingga berhasil menangkap tersangka lain berinisial MY pada Jumat (3/12/2021).

MY ditangkap saat mengantarkan sabu di depan kantor Imigrasi Jember. Polisi menyita barang bukti sabu seberat kurang lebih 1 gram.

Setelah menggeledah rumah MY, polisi kembali menemukan barang bukti lain berupa sabu sebesar 100,03 gram.

“Kami melacak melalui ponsel hingga akhirnya juga berhasil menangkap tersangka MY di depan Kantor Imigrasi Jember,” kata Sugeng saat konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat.

Modus ranjau

Menurut Sugeng, RR dan MD mengaku bekerja sebagai kurir dari salah satu narapidana kasus narkoba yang ada di Lapas Kelas IIA Jember.

Keduanya mendapat upah sebesar Rp 50.000 per satu kali pengiriman.

“Modusnya RR adalah meranjau, dia ada perintah dari dalam lapas, kemudian dapat barang dari seseorang melalui paket,” papar dia.

Baca juga: Duduk Perkara Calon Kades Petahana di Jember Blokade Akses Jalan Warga karena Kalah Pilkades

Kemudian, lanjut dia, paket tersebut diletakkan di setiap sudut jalan untuk diambil sehingga pelaku bisa memutus pertemuan langsung antara pembeli dan penjual.

Begitu juga dengan yang dilakukan oleh MY, yang menggunakan sistem ranjau dengan  meletakkan sabu di tempat yang sesuai dengan permintaan pembeli.

Napi tersebut mengendalikan peredaran narkoba dari lapas diduga menggunakan ponsel.

“Alat utama yang digunakan napi ini berupa HP. Kalau tidak ada HP tidak mungkin dia bisa berkomunikasi dengan warga yang berada di luar lapas,” terang dia.

Saat ini, pihak Satresnarkoba Jember sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan lapas.

Baca juga: Bentak Panitia Pilkades Saat Rapat, Cakades Terpilih di Jember Dilaporkan ke Polisi

 

Pihaknya masih memeriksa terhadap sejumlah saksi dan tersangka.

“Untuk menguatkan seseorang yang ada dalam lapas tersebut,” ucap dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara 6 tahun maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com